Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah
Fungsi :
Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ;
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat kecamatan ;
Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan atau Kelurahan ;