SURAT PINDAH KELUAR
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Persyaratan Pelayanan :
-
Kartu Keluarga Asli;
-
KTP Asli;
-
Fotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah;
-
Fotokopi akta kelahiran pemohon;
-
Fotokopi Ijazah pemohon;
-
Fotokopi Kartu Keluarga yang dituju.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dejgan membawa Kartu Keluarga asli dan melampirkan persyaratan yang telah disebutkan;
- Untuk Pindah keluar antar desa/kelurahan dan antar kecamatan Petugas operator Plavondukcapil desa/kelurahan akan membantu pemohon untuk mengajukan melalui website plavon.sidoarjokab.go.id;
- Pindah keluar Antar Desa/Kelurahan, Pemohon akan menerima dokumen SKPWNI melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran;
- Sedangkan untuk pindah keluar antar kecamatan, pemohon langsung datang pada waktu yang telah ditetapkan atau 2-3 hari setelah status pengajuan pindah dinyatakan ‘selesai’ ke Kecamatan tujuan untuk menerima dokumen kependudukan (Kartu Keluarga) sesuai alamat terbaru
-
Untuk pemohon yang akan melakukan pindah keluar antar kabupaten/kota dan provinsi dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
3 (tiga) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Pindah Keluar
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/