SURAT DISPENSASI NIKAH NON MUSLIM
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.
Persyaratan Pelayanan :
-
Pengumuman Sidang Pencatatan Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Mempelai;
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
-
Fotokopi KTP Kedua Orang Tua mempelai.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
-
Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
-
Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
-
Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
-
Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
-
Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah;
-
Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
-
Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan pencatatan pernikahan.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
Pengumuman Perkawinan dilaksanakan 10 hari kerja, jika selana 10 hari kerja tidak ada sanggahan dari pihak manapun maka, akan terbit surat dispensasi nikah
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Surat Dispensasi Nikah Non-Muslim
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/