IZIN KERAMAIAN
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
-
Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang ditandatangani Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa/Kelurahan;
-
Fotokopi KK dan KTP pemilik hajat;
-
Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Protokol Kesehatan.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
-
Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
-
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
-
Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
-
Pemohon menyerahkan Izin Keramian yang akan disahkan oleh camat;
-
Petugas Mengajukan berkas Izin Keramaian kepada Camat untuk disahkan;
-
Setelah disahkan pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
-
Petugas menyerahkan dokumen yang telah disahkan kepada pemohon.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0,-
Produk Pelayanan :
Pengesahan Izin Keramaian
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/