LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
-
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Perizinan Berusaha;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
-
Akta Pendirian dan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi usaha yang berbadan hukum (seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Organisasi);
-
Fotokopi KTP Pemohon/salah satu dari pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian;
-
Fotokopi NPWP perusahaan atau NPWP perorangan.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
-
Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
-
Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
-
Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
-
Pemohon melakukan login ke portal www.oss.go.id apabila sudah memiliki akun, apabila pemohon belum memiliki akun petugas akan mendampingi pemohon untuk melakukan registrasi;
-
Setelah pemohon berhasil melakukan login, selanjutnya pemohon dipersilahkan untuk melakukan pengisian bidang usaha. Selama proses pengisian pemohon melakukan secara mandiri didampingi oleh petugas;
-
Setelah selesai melakukan pengisian selanjutnya, akan keluar izin usaha berupa NIB, SIUP, serta Izin Komersial/Operasional seusai kebutuhan perusahaan/perseorangan;
Pelayanan Online :
OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
Waktu Penyelesaian :
1 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung pada status NPWP pemohon dan jumlah bidang usaha yang terdaftar pada akta pendirian dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI)
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
NIB, SIUP dan Izin Operasional/Komersial
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Taman
Jl. Raya Wonocolo No. 1 Wonocolo, Taman – Sidoarjo
HOTLINE : 0812-5220-8837
E-Mail taman@sidoarjokab.go.id
Website https://taman.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/